Kamis, 18 Oktober 2007

Perbedaan Orang Kafir sebagai Wali (penolong, pemimpin) dengan Meminta Tolong

Berwali atau mengambil mereka sebagai penolong artinya untuk saling tolong dan saling bantu dalam urusan-urusan kekafiran mereka. Misalnya menolong orang-orang kafir itu memerangi kaum muslimin dan memerangi suatu negeri Islam (Darul Islam).

Lalu sebagian kaum muslimin menolong dan membantu mereka untuk memerangi negara tersebut, baik itu dengan senjata atau hal lain yang dapat membantu memerangi kaum muslimin. Itu termasuk menjadikan mereka sebagai wali. Itu juga termasuk bertolong-tolongan dengan mereka. Termasuk juga di dalamnya duduk dalam satu majlis dengan mereka untuk memutuskan kemaslahatan umat islam.

Kalau kita perhatikan, hal ini terjadi di hampir di seluruh belahan bumi, bahkan mereka yang mengaku muslim (karena tiadanya kefahaman akan Islam dan bergaul dg mereka) sudah berani terang-terangan untuk menafikan ayat-ayat Allah layaknya seperti orang kafir. Mengenai hal tersebut, kita boleh kembali memerangi mereka supaya tidak ada fitnah atas Dienul Islam.

Adapun meminta pertolongan dari mereka (kafir & fasik), itu kembali kepada kemaslahatan. Kalau ada kemaslahatannya, tidak mengapa. Dengan syarat, kita tetap harus mengkhawatirkan kejahatan mereka, tipu daya dan makar mereka kepada Allah. Kalau tidak ada kemaslahatannya, tidak boleh meminta tolong kepada mereka, karena pada dasarnya mereka tidak memiliki kebaikan sama sekali. Wallahu 'alam